Cara Daftar dan Menempatkan DMCA di Blog
ANEKA CARA BLOG - Sebelum lebih jauh mengetahui cara daftar dan menempatakan DMCA di blog, barangkali perlu mengetahui lebih dahulu pengertiannya. Digital Millennium Copyright Act (DMCA) adalah hukum hak cipta Amerika Serikat yang memberlakukan dua perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 1996. DMCA mengkriminalisasi pembuatan dan diseminasi teknologi, perangkat, atau layanan yang bertujuan membatasi prosedur (biasa disebut pengelolaan hak digital atau DRM) yang mengendalikan akses ke karya-karya berhak cipta. DMCA juga mengkriminalisasi tindakan pembatasan kendali akses, meski tidak ada pelanggaran hak cipta. Selain itu, DMCA meningkatkan hukuman pelanggaran hak cipta di Internet. Setelah disetujui tanggal 12 Oktober 1998 dengan suara bulat di Senat Amerika Serikat dan disahkan Presiden Bill Clinton tanggal 28 Oktober 1998, DMCA mengubah Judul 17 Kode Amerika Serikat sehingga memperluas cakupan hak cipta, tetapi membatasi kewajiban penyedia layanan daring atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.
Inovasi utama DMCA dalam bidang hak cipta, yaitu pengecualian dari kewajiban langsung maupun tidak langsung para penyedia layanan internet dan perantaranya, diadopsi oleh Uni Eropa melalui Electronic Commerce Directive 2000. Copyright Directive 2001 memberlakukan WIPO Copyright Treaty tahun 1996 di Uni Eropa. (Sumber: Wikipedia).
Di era digital seperti saat ini, di mana tiap orang bebas mengakses website apa saja bahkan dari mana saja, tentu makin memudahkan bagi siapa pun mengambil manfaat dari situs yang sudah dikunjungi. Dari manfaat yang berdampak positif ataupun dampak negatif yang akan ditumbulkan. Namun sebagai pemilik konten dalam sebuah website tentu harus wawas terhadap segala hal yang terjadi, entah yang baik atau bahkan hal terburuk sekalipun. Bagi orang yang memiliki tabiat buruk, kebebasan serta kemudahan yang ada bisa menjadi kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan tak terpuji. Bahkan tanpa sepengetahuan pemilik, konten apa pun bisa dibajak atau dicuri tanpa melampirkan sumber rujukan. Tak heran jika saat ini begitu marak kasus plagiarism atas karya orang lain. Nah, berawal dari kasus-kasus semacam inilah pada akhirnya lahir DMCA guna melindungi para kreator dari tindak kejahatan. Daya kreatif serta intelektualitas atau hak cipta inilah yang sebenarnya ingin dilindungi dari orang-orang tak bertanggung jawab.
Maka dari itulah, bagi para kreator yang selama ini sudah bekerja keras menyuguhkan konten atau artikel berkualitas selayaknya melindugi buah karyanya dari para pembajak. Adapun cara melindungi artikel atau konten di website adalah sebagai berikut:
1. Silakan daftar DI SINI;
2. Setelah itu klik Create my Own Certificate;
4. Isi kelengkapan data yang dibutuhkan;
5. Lalu pilih spanduk (banner) yang disediakan/ DMCA Protection Badges;
6. Salin kode atau langsung tambahkan ke blog tujuan. Silakan pilih cara yang paling efektif dan efisien dalam penempatan kode tersebut ke dalam blog.
7. Setelah menempatkan kode di tempat yang sesuai keinginan pada blog lalu simpan (Save).
Jika ingin memanfaatkan fasilitas/fitur lain yang sudah disediakan, Anda tinggal masuk kembali ke akun DMCA dan mengaturnya sedemikian rupa sesuai kebutuhan.
Nah, sekarang artikel-artikel yang sudah Anda buat telah terlindungi. Seandainya ada orang-orang yang tak bertanggung jawab ingin mengopi atau menyalahgunakan karya Anda, secara hak cipta, Anda adalah pemiliknya.
Tags: BLOGGER